Senin, 11 Mei 2020

BELAJAR DARING BAHASA ARAB X


النِّظَام
(1)
 نُشَاهِدُ الطُّلاَّبَ يَذْهَبُوْنَ إِلَى المـَدْرَسَةِ
وَهُمْ يَرتَدُوْنَ الزِيَّ المـَدْرَسِيَّ لِلطُّلاَّب
وَيَصِلُوْنَ إلى الْمَـدْرَسَة في المـِيْعَاد،
وَالطَالِبَاتُ كذلك يَرْتَدِيْنَ الزِيّ المـَدْرَسِيّ لِلطّالِبَات، وَيَصِلْنَ إلى المـدرسة في المِيْعَاد،
(ب)
لِلمَدْرَسَة نِظَام يَجِبُ على الطُلاَّب والطَالِبات الاِلْتِزَامُ بِه، وَلاَ يَجُوْزُ مُخَالَفَتُه، مَثَلاً :
- أَنْ يَدْرُسَ الطَّالِبُ وَالطَّالِبَةِ عَلَى حَسَبِ الجَدْوَلِ الدِّرَاسِيّ لِلمَدْرَسَة
- أَنْ يَرْتَدِيَ الطَّالِبُ وَالطَّالِبَةُ الزِّيَّ المـَدْرَسِيّ
      وَبِنَاءً على ذلك :
فَإِنَّ الطَّالِبَ المـُتَأَخِّر عَنِ الدَّرْسِ يُعْتَبَرُ مُخَالِفًا لِلنِّظَام
وإنّ الطَّالِبَ الذي لاَ يَرْتَدِي الزِّيَّ المـَدْرَسِيّ دَاخِلَ المـَدْرَسَةِ يُعْتَبَرُ مُخَالِفًا لِلنِّظَام
وإنّ الطَّالِبَةَ التي تُمَارِسُ مُعَامَلَةً سَيِّئَةً تُعْتَبَرُ مُخَالِفَةً لِلنِّظَام
(ج)
      وَهُنَاكَ نِظَامٌ يَكُوْنُ مَعْمُوْلاً به على جميع العَامِلِيْن في المـدْرَسَة 
حَتَّى على البَائِع في المـَقْصَف وَالبَوَّاب وَخَادِمِ المـدْرَسَة. وَذلك مِثْلُ ما يَلِي :
- أَنْ يُحَافِظوا عَلى أَمْنِ المـَدْرَسَة وَنَظَافَتها
- أن يَلْتَزِمُوا بِمَوَاعِيْدِ العَمَل المـَعْمُوْل بها في المدْرَسَة
- أن لا يُعَامِلَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا مُعَامَلَةً تُخَالِفُ تَعَالِيْمَ الإسلام.
     وَيُعْتَبَرُ نِظَامُ المدرسة دُسْتُوْرًا لها ، مِثْل دُسْتُوْر 1945 لِدَوْلَتِنَا إِنْدُوْنِيْسِيَا.


الْمِهْنَةُ
أ –   اِقْرَأْ مَا يَلِى قِرَاءَةً جَيِّدَةً !
كَمَا عَرَفْنَا أَنَّ مِهَنَ النَّاسِ مُتَنَوِّعَةٌ ، مِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ فَلاَّحًا ، مِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ مُدَرِّسًا, مِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ مُمَرِّضًا, وَرَسَّامًا ,وَمُوَظَّفًا وَمُهَنْدِسًا, وَتَاجِرًا ، وَصَحَفِيًّا،  وَطَبِيْبًا ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ شُرْطِيًّا وَ خُضَرِياً وَ جَزَّاراً وَ فَاكِهِياً و نَجَّاراً وَبَنَّاءً وَ مِيْكَانِيْكِياً وَزَبَّالَةً وَكَنَّاساً وَمُذِيْعاً وَطبَّاخاً وَسَائِقاً وَغَيْرَ ذلِكَ .
فَالْفَلاَّحُون يَذْهَبُوْنَ اِلَى الْمَزَارِعِ كُلَّ يَوْمٍ وَيَزْرَعُون اْلأَرُزَّ فِيْهَا، وَالتُّجَّارُ يَذْهَبُون كُلَّ يَوْمٍ اِلَى السُّوْقِ وَيَبِيْعُون فِيْهَا الْبَضَائِعَ الْمُتَنَوِّعَةَ، وَالصَحَفِيُوْنَ يَبْحَثُوْنَ عَنِ اْلأَخْبَارِ النَّافِعَةِ وَيَكْتُبُوْنَـهَا فِى الْجَرَائِدِ وَالْمَجَلاَّتِ لِيَقْرَأَهَا النَّاسُ وَمِنْ أَجْلِ ذلِكَ اَلصَّحَفِيُوْنَ يَبْحَثُوْنَ عَنِ اْلأَخْبَارِ فىِ أَىِّ مَكَانٍ وَيَتَّصِلُ بِالنَّاسِ عَلَى مُخْتَلِفِ مِهَنِهِمْ، وَاْلأَطِبَّاءُ يَذْهَبُوْنَ كُلَّ يَوْمٍ اِلَى الْمُسْتَشْفَى وَيُعَالِجُون الْمَرْضَى .
        الْفَلاَّحُوْنَ أَعْمَالُهمُ نَافِعَةٌ لأِنْفُسِهِمْ وَمُجْتَمَعِهِمْ ، نَحْنُ نَأْكُلُ اْلأَرُزَّ وَالْفَوَاكِهَ وَالْخَضْرَوَاتِ. وَاْلأَطِبَّاءُ أَعْمَالُهُمْ مُفِيْدَةٌ لِلنَّاسِ، نَحْنُ نَحْتَاجُ إِلَى اْلأَطِبَّاءِ لِوِقَايَةِ صِحَّةِ أَجْسَامِنَا وَالْمُدَرِّسُوْنَ أَعْمَالُهمُ نَافِعَةٌ، نَحْنُ نَتَعَلَّمُ مِنْهُمُ الْعُلُوْمَ وَالْمَعَارِفَ. وَالْمُدَرِّسُوْنَ يُعِدُّوْنَ النَّاشِئِيْنَ لِيَكُوْنُوْا أَفْرَادًا نَافِعِيْنَ ِلأُسْرَتِهِمْ وَبِيْئَتِهِمْ وَبِلاَدِهِمْ. فَالْفَلاَّحُون وَالتُّجَارُ وَاْلأَطِبَّاءُ وَالمُدَرِّسُوْنَ وَالمُمَرِّضُوْنَ وَالرَسَّامُوْنَ والمُوَظَّفُوْنَ وَمُهَنْدِسُوْنَ وَالصَحَفِيُّوْنَ كُلُّهُمْ يَحْتَاجُ اِلَيْهِمُ النَّاسُ.

الهواية
عِنْدَ سُلَيْمَان هِوَايَاتٌ كَثِيْرَةٌ ، مِثْلُ الْقِرَاءَةِ وَالرَسْمِ وَالـمُرَاسَلَةِ و كُرَةِ الْقَدَمِ وَ تِنْسِ الطَّاوِلَةِ وَ كُرَةِ السَّلَةِ وَ الْكُرَةِ الطَّائِرَةِ وَ التَّصْوِيْرِ وَ الصِّحَافَةِ .  يَقْرَأُ سُلَيْمَان فِى أَوْقَاتِ الْفَرَاغِ  الْكُتُبَ الدِّيْنِيَّةَ وَ الْعَامَّةَ وَالْمَجَلاَّتِ وَ الْجَرِيْدَةَ. يَشْتَرِى سُلَيْمَان كِتَابًا جَدِيْدًا كُلَّ شَهْرٍ ، وَهُوَ اْلآنَ يَمْلِكُ مَكْتَبَةً كَبِيْرَةً فِى الْبَيْتِ ، وَهُوَ يُنَظِّمُ الْكُتُبَ عَلَى الرُّفُوْفِ .
وَفِى أَوْقَاتِ الْفَرَاغِ يَلْعَبُ سُلَيْمَان كُرَةَ الْقَدَمِ وَ تِنْسَ الطَّاوِلَةِ وَ كُرَةَ السَّلَةِ وَ الْكُرَةَ الطَّائِرَةِ وَ التَّصْوِيْرَ مَعَ أَصْدِقَائِهِ، يَسْتَعْمِلُ سُلَيْمَانُ ألَةَ التَّصْوِيْرِ وَ يُصَوِّرُ بِهَا الطَبِيْعَةَ وَ الْـمَنَاظِرَ و النَّاسَ
وَفىِ أَيَّامِ الْعُطْلَةِ يَرْسُمُ سُلَيْمَان ُ الْمَنَاظِرَ وَالْحَيَوَانَ وَاْلأَشْجَارَ .  وَهُوَ يَذْهَبُ إِلَى الْمَزْرَعَةِ وَالْبُسْتَانِ وَيَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ يَرْسُمُهُ. وَأَحْيَانًا يَذْهَبُ إِلَى حَدِيْقَةِ الْحَيَوَانِ وَ يَرْسُمُ الْحَيَوَانَ مِثْلُ الْفِيْلِ وَ اْلأَسَدِ وَالْقِرْدِ وَ غَيْرِهَا
عِنْدَ سُلَيْمَان أَصْدِقَاءُ كَثِيْرُوْنَ ،هُوَ يَكْتُبُ الرَّسَائِلَ وَ يُرْسِلُهَا إِلَيْهِمْ ، وَ فىِ أَيَّامِ الْعُطْلَةِ سَيَزُوْرُ سُلَيْمَانُ أَصْدِقَائَهُ فِى جَاوَى الْوُسْطَى .

KERJAKAN UJI KOMPETENSI

مع التوفيق والنجاح

Kamis, 07 Mei 2020

Materi Daring Al-Qur`an Hadis X


Sunnah Qauliyah
Sunnah Fi’liyah
Sunnah Taqririyah
Sunnah Hammiyah
Kehujjahan Sunnah

Kompetensi Dasar Bab VI
Tujuan Pembelajaran
3.1         Memahami macam-macam sunnah (qauliyah, fi’liyah, taqririyah, dan hammiyah) dan fungsinya terhadap al-Qur’an


3.3.1 Siswa dapat mengonsepkan pengertian sunnah qauliyah, fi’liyah, taqririyah, dan hammiyah.
3.3.2 menentukan ciri-ciri sunnah qauliyah, fi’liyah, taqririyah, dan hammiyah
3.3.3 membedakan antara ciri-ciri klasifikasi sunnah
3.3.4 mencontohkan sunnah taqririyah.


A. Sunnah Qauliyah
Istilah Sunnah Qauliyah bagi penulis lain seperti Amru Abdul Mun’im Salim (   تيسير مصطلاح الحديث للمبتدئين   )  disebut  hadis qauli. Lalu memberi contoh ini:
اِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى  ....
 Pada bagian terdahulu Anda telah mengenal apa itu sunnah beserta contohnya, maka sunnah itu dapat dikenali memiliki jenis-jenis seperti sunnah qauliyah.  Adalah perkataan Rasulullah, yang kerap dikenal sebagai sabda nabi.
Perkataan Rasul itu, isinya mencakup berbagai kehidupan manusia seperti akhlak, hukum, ekonomi, pendidikan dan sebagainnya.
Misalnya perkataan Rasul tentang akhlak:
ثَلَاثٌ مَنَ جَمَعَهُنَّ فَقَدَ جَمَعَ اْلإِيْمَانَ : اْلِانْشَافُ مِنْ نَفْسِهِ , وَبَذْلُ السَّلَامِ لِلْعَلَمِ , وَاْلاِنْفَاقُ مِنَ الْاِفْتِقَارِ
 Artinya : (perhatikan) riga hal : ‘barangsiapa yang sanggup berbuat sekaligus, niscaya akan menjangkau iman yang sempurna. Adalah jujur atas diri sendiri, menyebarkan perdamaian kepada dunia , mendermakan apa yang menjadi kebutuhan umum.  (HR, Bukhari)
Perkataan itu mudah dijumpai pada  rangkaian hadis. Tandanya dimulai dengan kalimat قال   misalnya hadis-hadis ini : (kitab hadis sahih Muslim)
- (223) حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ، حَدَّثَنَا أَبَانُ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، أَنَّ زَيْدًا، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا سَلَّامٍ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ الْمِيزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَآَنِ - أَوْ تَمْلَأُ - مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَايِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا»
Naskah hadis di atas dipandang sunnah qauliyah karena berupa perkataan Raslullah, yang ditandai kata  قال      dan berisi  tandai-tanda orang beriman, misalnya bersuci, bersabar, dan membaca Al-Qur’an. Dalam kitab-kitab hadis dapat dijumpai sunnah-sunnah qauliyah itu, serta jumlahnya sangat banyak, bahkan tidak berlebihan bila dipandang paling banyak.
Juga hadis : “Termasuk hal yang dapat menyempurnakan keislaman seseorang ialah kerelaannya untuk meninggalkan apa yang tidak berguna.” (HR Bukhari).

 B. Sunnah Fi’liyah
Contoh sunnah jenis perbuatan ini ialah hadis Aisyah :
كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا اَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ
Adalah Rasulullah bila hendak tidur dalam keadaan junub, membasuh kemaluannya kemudian berwuu bila hendak șalat.  
Juga hadis ini dari Jabir yang dicatat imam Bukhari
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ , فَاِذَا اَرَادَ الْفَرِيْضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
Rasulullah saat berkendaraan dan hendak șalat ialah menuruti arah kendaraan itu, namun bila hendak șsalat faru, beliau berhentu untuk turun lalu menghadap qiblat.
Contoh sunnah-sunnah perbuatan Rasulullah ialah cara salat dan  ibadah haji, tata cara berwuu, cara tidur apakah berbaring menyamping, berpakaian, makan dan minum, dll.

C. Sunnah Taqririyah
Bila ada seseorang berbuat sesuatu dan dilihat oleh orang lain atau didengar lalu yang menyaksikan dan mendengarnya tidak  melarang perbuatan itu, maka ia menyetujuinya.
Begitu pula contoh perinstiwa, suatu hari Rasulullah disuguhi hidangan makanan berisi pasakan daging binatang melata, semacam biawak. Rasul tidak memakannya. Khalid bin Walid pun penasaran dan bertanya: “Apakah daging itu haram ?” tanyanya. “Tidak (maaf), ‘berhubung binatang itu tidak ada di kampungku, aku merasa jijik.’” Kata Khalid menimpali : “Segera aku memotongnya dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku”. (HR. Bukhari-Muslim).
Juga riwayat Ibnu Abbas menyebutkan bahwa bibi Rasulullah menyuguhkan  hidangan daging (sejenis kadal liar), lemak namun hanya memakan lemak itu, dan meninggalkan yang   dipandang menjijikan.
Bila memakan daging yang menjijikan itu  haram maka dimungkinkan Rasulullah melarangnya seketika. Jadi pembiaran itu menunjukkan persetujuan.
Juga wanita  yang keluar dari rumahnya untuk keperluan menuntut ilmu meskipun tidak diiringi oleh suaminya atau mahramnya adalah diizinkan oleh Rasul. Adalah sebuah pengakuan atas perbuatan maupun perkataan.
Namun ada pula jenis binatang yang secara gamblang dilarang oleh lisan Rasulullah, misalnya memakan daging binatang buas dan burung berparuh panjang. Juga daging keledai. Rasul memberi alasan karena termasuk keji atau menjijikan. Sebab Rasul tidak mungkin menyetujui hal-hal yang keji, bahkan bila beliau berijtihad lalu ijtihadnya keliru maka Allah meluruskannya atau mengoreksinya dan menegurnya.
Contoh lainnya peristiwa yang diakui Rasul ialah pengalaman seorang sahabat nabi bernama Jabir saat terbiasa ‘azl  yaitu hubungan suami istri yang mengupayakan penjarangan kelahiran anak, saat itu Al-Qur’an masih berproses turun dan diketahui Rasul namun tidak melarangnya. Menunjukkan persetujuan.
D. Sunnah Hammiyah
Jenis ini sangat jarang ditemukan rujukannya, baik berupa kitab maupun artikel pada suatu situs internet ataupun blog di kalangan ulama maupun penulis-penulis Arab.
Kecuali tulisan ini : Adapun himmah (hasrat) beliau misalnya ketika beliau hendak menjalankan puasa pada tanggal 9 ‘Asyura, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra: “Di kala Rasulullah saw. berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para sahabat berkata kepada Nabi saw. : “Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.” Kata Nabi saw. : ”Tahun yang akan datang, insya Allah, aku akan berpuasa tanggal sembilan.” (HR Muslim dan Abu Daud)
Namun sebelum sampai tahun tersebut beliau sudah wafat. Menurut Imam Syafi’i dan rekan-rekannya hal ini termasuk sunnah hammiyah. Sementara  menurut asy-Syaukani tidak demikian, karena hamm ini hanya kehendak hati yang tidak termasuk perintah syari’at untuk dilaksanakan atau ditinggalkan. (http://nurahmad007.wordpress.com/2012/08/29/sunnah-hammiyah-atau-ahwaliyah/)

E. Kehujjahan Sunnah
Bila Anda menemukan ayat-ayat perintah atau larangan dalam berbagai surah dalam Al-Qur’an, adalah tidak bersifat rinci. Perintah șalat itu tidak diiringi dengan rincian bagaimana cara melakukannya, jumlah rakaat bagi setiap jenis-jenis șalat faru, termasuk batasan waktu.
Rincian pelaksanaan ibadah wajib itu adalah tercantum dalam hadis nabi atau sunnah.
Hadis-hadis yang mencantumkan rincian operasional ibadah adalah menjadi petunjuk peraktis bagi umat Islam. Karena itu, sunnah menjadi sumber kedua yang dapat dipedomani oleh ummat Islam. Sebab sunnah itu adalah hujjah baik bagi penetapan hukum (syariah) maupun pedoman arahan bagi operasional dakwah dan sumber inspirasi nilai-nilai pendidikan.
Menurut Yusuf Qarawi pada kitabnya, Kaifa Nata’amlu ma’a as-sunnah an-nabawiah  (Petunjuk Mempedomani Sunnah), bahwa semua ulama menyepakati hadis-hadis berkualitas  șahih atau hasan (cermati pembahasan kualitas hadis di muka) sebagai sumber hujjah dalam hukum-huku operasional, yang menjadi pokok bahasan ilmu fiqih, dan hukum halal-haram.
Namun para ulama berbeda pendapat dalam berinteraksi dengan hadis-hadis anjuran (faail a’mal ), do’a-do’a zikir, janji dan ancaman (targib wa tarhib), atau hadis-hadis pepatah halus (mawai wa raqaiq)  dan hadis-hadis yang tidak secara gamblang memuat hukum.
Perbedaan cara pandang itu antaralain disebabkan oleh kriteria periwayatan antara yang memperketat dan yang melonggarkannya.
Kehujjahan sunnah itu dapat ditemukan pada ayat Al-Qur’an, misalnya (QS. an-Najm: 3-4; an-Nahl : 44; an-Nisa: 59)
3. dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
4. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
  
44. keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan,
 59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Menurut Muhammad ‘Azaj al-Khatib, pada kitabnya Ushulul Hadis ‘ulumuhu wa Musthalahuh  bahwa bila Al-Qur’an adalah wahyu yang bila dibaca menghasilkan pahala ibadah, maka sunnah juga merupakan wahyu yang membacanya tidak bernilai ibadah.
Pada ayat 59 surah an-Nisa di atas, Allah mengulang-ngulang  perintah mematuhi Rasulullah, bahkan menuurut Ibnul Qayyim, perintah itu bersifat mandiri, artinya mematuhi Rasulullah tidak dipersyaratkan konfirmasi langsung kepada Al-Qur’an.
Kehujjahan sunnah ini dinyatakan sendiri oleh sunnah. Adalah imam Malik meriwayatkan pada kitabanya al-Muwattha bahwa Rasulullah bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ
 Artinya : Kutinggalkan dua (pedoman) yang tidak akan menyesatkan kalian manakala dipegang, (yaitu) Al-Qur’an dan Sunnahku.
Al-Miqdam bin Ma’di Karb juga menerima dari Rasulullah SAW yang bersabda (Sunan Abu Daud) : أَلَا اِنّي أُوْتِيْتُ الْكِتَابُ وَمِثْلُهُ  
Artinya : “Sadarlah bahwa Aku diberi yang serupa Al-Qur’an”.
Selain hadis yang diterima ‘Irba  bin Sariyah (Sunan Abu Daud) :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا , وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ  
Artinya: “Kalian wajib memegang sunnahku dan sunnah para khalifah serta berpeganglah padanya, dan gigitlah dengan taringmu !”
 F.  Fungsi Hadis terhadap
 Al-Qur’an
 



Untuk menjelaskan kandungan ayat ; Rasul mendapat tugas menjelaskan kepada manusia apa yang ada pada Al-Qur’an. (QS. an-Nahl : 44) Allah berfirman:
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. 
Bentuk-Bentuk Penjelasan Hadis atas Al-Qur’an:
1. Mengokohkan kandungan makna ayat, misalnya hadis larangan mencuri adalah mengokohkan ayat larangan memakan harta orang lain kecuali dengan suka rela (QS. an-Nisa:          )
Hadis :
اِتَّقُوْا اللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّ هُنَّ عَوَانُ عِنْدَكُمْ أَخَذْتُمُوْ هُنَّ بِاَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
Adalah sesuai dengan makna ayat :  وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Maksudnya adalah hadis dan ayat itu sama-sama memerintahkan suami agar memperlakukan istrinya secara ma’ruf  (cara yang baik). Tidak ada kekerasan  dalam rumah tangga.
2.Bayan Mujmal  (memerinci ayat global) misalnya hadis-hadis yang memerinci kewajiban șalat, zakat, puasa dan ibadah haji.
3.Taqyid Muțlat (membatasi yang umum) misalnya ayat potong tangan dijelaskan hadis, adalah memotong tangan dari pergelangannya, dan bukan sampai hastanya.
4.Takhshh ‘Aam,  (membatasi keumuman) seperti makna alim  pada ayat :  الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ   yang dimaksud alim   itu ialah kemusyrikan.
5. Tauih Musykil, (menjelaskan yang rancu/ambigu) misalnya hadis yang menjelaskan makna kata ayat khaitul abyad  (benang putih) bukanlah aslinya melainkan garis putih siang  dan garis malam (waktu).
6. Membuat hukum baru yang tidak tercantum pada Al-Qur’an, misalnya sabda nabi tentang status hukum air laut, adalah suci dan bangkainya pun halal. Juga hadis larangan riba fal, larangan makan binatang berparuh buas, juga larangan memakan daging keledai.
7. Fungsi hadis yang menghapus cakupan makna ayat bagi sebagian pendapat. Misalnya hadis yang melarang wasiat kepada ahli waris, adalah menghapus makna ayat pada surah Al-Baqarah : (tentang wasiat untuk kedua orang tua, dan karib kerabat). Hadis الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ    adalah menghapus makna ayat : وَاللَّاتِىْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ   dan banyak lagi contoh lainnya sesuai mażhab Hanafi.

*          Sunnah Qauliyah           = adalah perkataan Rasulullah, yang kerap dikenal sebagai sabda nabi
*         Sunnah Fi’liyah               = adalah sunnah perbuatan Rasulullah misalnya cara salat dan  ibadah haji, tata cara berwuu, cara tidur apakah berbaring menyamping, berpakaian, makan dan minum.
*          Sunnah Taqririyah        = menunjukkan persetujuan
*         Sunnah Hammiyah        = (hasrat) beliau misalnya ketika beliau hendak menjalankan puasa pada tanggal 9 ‘Asyura

Ayo luaskan dan intensifkan kompetensi Anda mengenai kehujahan hadis maupun sunnah, dengan menyelami kitab (sudah diterjemah)
كيف نتعامل مع السنة    karya Yusuf al-Qarawi !
Misalnya, Anda segera menelusuri situs ini : http://nayla-ulya.blogspot.com, dapat menghasilkan sebagian unduhan ini :
Karakteristik sunnah Nabi yaitu: Komprehensif (manhaj syumul), Seimbang (manhaj mutawazun) dan Memudahkan (manhaj muyassar).
·         Hal-hal yang harus dihindari dalam berinteraksi dengan sunnah:
-          Penyimpangan kaum ekstrim
-          Manipulasi orang-orang sesat (Intihal al-Mubthilin).
-          Penafsiran orang-orang bodoh (ta’wil al-jahilin).
·         Prinsip-prinsip dasar berinteraksi dengan sunnah menurut al-Qardawi ada 3 yaitu:
-          Meneliti dengan seksama keshahihan sunnah sesuai dengan  kaidah-kaidah yang telah ditetapkan para imam hadis.
-          Memahami teks Nabi dengan baik.
-          Memastikan teks hadis tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.


Kompetensi Dasar Bab VII
Tujuan Pembelajaran
3.4 Memahami pembagian hadis dari segi kuantitas dan kualitasnya.



Siswa mampu :
3.4.1 mengenali pengelompokkan hadis
3.4.2 menjelaskan setiap jenis kuantitas hadis
3.4.3 menguraikan setiap jenis kualitas hadis
3.4.4 membandingkan setiap ciri kulitas hadis
3.4.5 menemukan makna kualitas komunikasi secara tersirat pada ciri hadis mutawatir
3.4.6  merumuskan bagan yang tepat dari jenis-jenis kuantitas dan kualitas hadis
*    Bagaimana pendapat Anda bila menerima kabar dari orang banyak misalnya lebih dari tiga, atau lima orang yang menyepakati suatu hal ?
*    Apakah Anda mudah menerima pendapat atau kabar yang disampaikan orang banyak ?
*    Bila hanya seorang diri yang menyampaikan kabar itu, apakah Anda mudah menerimanya, atau konfirmasi kepada orang lain ?
*    Mengapa begitu mudah menerima kabar yang disampaikan orang banyak ?
*    Apakah orang yang berprilaku jujur dan kuat hafalan (cerdas) menjadi jaminan atas informasi (kabar) yang disampaikannya ?

Setelah Anda mengamati gambar di atas lalu merumuskan pertanyaan-pertanyaan di atas, untuk mempertimbangkan bahan jawaban, mari mengeksplorasi materi ini, dengan kesungguhan !
  Cermatilah uraian materi ini sebagai bahan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas atau hasil pengamatan Anda  pada sumber belajar lainnya !
 A. Profil Hadis Mutawatir
Bila ada berita atau informasi yang disampaikan oleh orang banyak lalu diterimanya oleh orang banyak pula maka hal itu menunjukkan kekuatan derajat keterpercayaan berita. Orang banyak ini terdiri dari tiga orang dan seterusnya yang menurut kebiasaan tidak bersepakat melakukan kebohongan. Sebab  mereka para penyampai maupun penerima itu adalah berlainan tempat tinggal di waktu yang berbeda-beda. Namun isi berita dan informasinya sama.
Karena itu, hadis mutawatir ialah مَا رَوَاهُ جَمْعٌ تَحِيْلُ الْعَادَةُ تُوَاطِئُهُمْ عَلَى الْكَذِبِ , عَنْ مِثْلِهِمْ مِنْ أَوَّلِ السَّنَدِ اِلَى مُنْتَهَاهُ , عَلَى أَنْ لاَ يَخْتَلَّ هٰذَا الجْمَعُ فِى أَىِّ طَبَقَةٍ مِنْ طَبَقَاتِ السَّنَدِ
Artinya : Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menurut kebiasaan mustahil berbohong, yang berasal dari jumlah sanad serupa sejak pertama hingga terakhir, dan tidak ada kerancuan pada setiap generasi sanad.  
Menurut ‘Ajaj al-Khatib, jenis hadis ini menyerupai kesaksian nyata, yang isinya wajib dilaksanakan, juga yang menolaknya menjadi kafir. Hadis mutawatir ini menduduki posisi paling tinggi dalam derajat periwayatan.
Generasi pertama terdiri dari kalangan sanad sahabat, yang kedua adalah tabi’in, dan seterusnya generasi pasca tabi’in.
Ciri-Ciri Hadis Mutawatir
1. Jumlah perawinya banyak yang tidak mungkin berbohong
Menurut Abu Thayyib, minimal 4 orang. Adalah meniru syarat persaksian di persidangan. Menurut penganut mazhab Syafi’i, minimal 5 orang yaitu menyerupai jumlah para nabi ulul azmi. Pendapat lain menyaratkan 20 orang, yaitu orang-orang yang memiliki ketahanan mental, yang dapat mengungguli 200 orang (menirukan kandungan ayat 65 surah al-Anfal).
2. jumlah rawinya seimbang pada setiap tingkatan. Karena itu, bila pada generasi sahabat sebuah hadis diriwayatkan 10 orang, kemudian diterima oleh jumlah di bawahnya misalnya 8, 4 atau lebih sedikit, maka tidak termasuk mutawatir.
3. Berita atau informasi diterima oleh pancaindera seperti mendengar, melihat  dan bukan hasil rekaan pikiran (A. Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Al-Qur’an dan Hadis untuk Madrasah Aliyah kelas X)
Hadis mutawatir itu dapat dibagi lagi menjadi mutawatir lafi dan maknawi. Yang lafi adalah yang redaksinya sama pada setiap genarasi sanad. Seperti hadis   مَنْ كَذَّبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ Yang maknawi ialah  yang maknanya setara meskipun redaksi matannya berbeda. Seperti hadis syafa’at, hadis ru’yah (dapat memandang Allah di hari Kiamat), hadis pancaran air dari jemari Rasulullah.
 Menurut ‘Ajaj pula, bahwa ulama ushul fiqih lah yang membahas secara rinci tentang syarat-syarat mutawatir. Namun tidak dibahasnya oleh para ulama ahli hadis, sebab tidak termasuk pada pembahasan sanad. Sebab, menurut ulama hadis, bahwa hadis mutawatir tidak perlu diteliti lagi melainkan tinggal mengamalkan isinya.
Berikut ini dipaparkan bagan ilustrasi hadis mutawatir di atas
(dikutip dari : Ayo Mengkaji al-Qur’an dan Hadis)
B. Profil Hadis Ahad
Bila jumlah orang (sanad) yang membawa kabar atau informasi adalah tiga orang atau kurang maka dipandang lebih rendah derajat keterpercayaannya bila dibanding yang dibawa atau diriwayatkan oleh banyak orang.
Menurut ‘Ajaj, hadis ini adalah diriwayatkan oleh tiga atau kurang, misalnya dua orang. Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat hadis mutawatir di atas. Meski demikian, isi hadis ahad wajib diamalkan selama memenuhi syarat penerimaan (kabul), adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur). Namun yang diperdebatkannya ialah apakah hadis itu menunjukkan derajat keyakinan atau hanya dugaan saja.
Hadis ahad itu terkadang disebut pula khabar wahid.  Kata wahid  ini menurut imam al-Haramain, tidaklah menunjukan bahwa pembawa kabar atau berita adalah seorang sanad, melainkan setiap berita yang serba mungkin, yaitu terletak di antara kepastian benar dan kepastian bohong. Tidak secara terpaksa maupun hasil kesimpulan. Namun bila pembawa kabar itu adalah Rasulullah maka pasti benar, meskipun seorang diri.
Klasifikasi Hadis Ahad
Berdasarkan jumlah sanad apakah sedikit atau banyak, maka hadis ahad ini, dapat dikelompokan lagi menjadi :
1. Hadis Masyhur
Kata masyhur (bahasa Arab) adalah sudah menjadi bahasa serapan dalam bahasa Indonesia. Artinya umum dan jelas. Dalam bahasa kita berarti populer atau terkenal.
Pengertian hadis masyhur ini dapat dibedakan antara rumusan menurut ulama ahli hadis dengan ahli ushul fiqih. Hadis masyhur menurut ulama hadis ialah yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih namun tidak mencapai derajat mutawatir. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan Ibnu Hajar.
Pengertian hadis masyhur menurut ulama fiqih mazhad Syafi’iyyah beserta ahli kalam ialah yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga orang yang adil.
Namun kemashuran hadis ini menurut mazhad hanafiyah, bersifat relatif. Adalah suatu hadis yang dipandang ahad  pada abad ke-1 hijrah, kemudian tersebar pada abad ke-2, dan ke-3 seterusnya, adalah dapat menjadi mutawatir. (Khalil Ibrahim Mala Khațir, Hadiś al-Ahad)
Meski demikian, yang dikaji di sini ialah masyhur menurut ahli hadis, yaitu memenuhi syarat berikut ini :
1) jumlah sanad tidak kurang dari tiga orang dan tidak mencapai mutawatir, yaitu pada setiap generasi (tabaqah) adalah rata-rata tiga orang meskipun pada sebagian kecil generasi lebih dari tiga orang.
2) persyaratan jumlah sanad itu adalah pada semua generasi sanad adalah pendapat Ibnu Hajar.
Kemashuran hadis ini tidak menunjukkan kesahihan. Artinya tidak setiap hadis mashur adalah sahih. Selain itu, bahwa kesahihan hadis tidak disyaratkan mashur atau populer.
Karena itu, kemashuran suatu hadis terkadang berlaku di kalangan tertentu. Misalnya, menurut Ibnu șalah dan al-Iraqi, hadis bahwa Rasulullah pernah melakukan do’a qunut selama satu bulan,  adalah diriwayatkan imam Bukhari dan Muslim.
Ada pula yang mashur di kalangan ulama ahli hadis maupun ulama lainnya ialah seperti hadis :  الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Mashur di kalangan ulama ahli fiqih seperti hadis:    أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللهِ الطَّلَاقُ   (menurut al-Hakim adalah hadis sahih), juga hadis  مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ . .     (menurut at-Tirmizi adalah hadis hasan), selain hadis   لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ اِلاَّ فِى الْمَسْجِدِ   (adalah menurut Ibnu Hajar populer di kalangan banyak orang namun aif.
Mashur di kalangan ulama ahli ushul fiqih, misalnya hadis   رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانِ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ     (menurut Ibnu Hibban dan al-Hakim adalah hadis șahih)  dan contoh lainnya seperti mashur di kalangan ualam ahli nahwu.

C. Profil Hadis ‘Aziz
Kata ‘aziz  artinya sedikit atau langka. Artinya hadis itu jumlahnya sedikit. Menurut Ibnu Hajar, hadis ini tidak kurang sanadnya dari dua orang. Dinamai aziz karena langka atau sedikit. Bila ditelusuri sanad yang dua orang sejak generasi pertama (sahabat) hingga yang terakhir adalah sulit menemukannya. Misalnya hadis  لاَيُوءْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبُّ اِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ ...  adalah diriawayatkan oleh :
Anas terima dari: Qatadah, dan Abdul Aziz nin șahyab
Juga diriwayatkan dari Qatadah yang menerima dari: Syu’bah dan Said
Juga diriwayatkan oleh Abdul Aziz dari: Ismail ibnu ‘Ulyah dan Abdul Waris.

Kualitas Hadis
A. Profil Hadis șahih
Bila Anda mendengar kabar atau informasi dari seseorang yang jujur kepribadiannya dan ta’at beribadah beserta cerdas (kuat ingatan), maka dipastikan Anda mempercayainya. Anda percaya bahwa berita atau informasi itu adalah benar.
Berita, data maupun informasi yang disampaikan oleh rawi guru dan kemudian diterima oleh rawi murid, bila redaksi kalimat berita atau informasinya  tidak rancu sedikit pun, dan para penyebar berita adalah bertemu langsung dengan penerimanya, maka beritanya benar.
Demikian halnya profil hadis șahih. Adalah  هُوَ الْمُسْنَدُ الْمُتَّصِلُ اِسْنَادُهُ , بِنَقْلِ الْعَدْلِ الْضَّابِطِ , عَنْ عَدْلِ الْضَّابِطِ , اِلَى مُنْتَهَاهُ , مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلَا عِلَّةٍ    artinya: hadis itu sanadnya bersambung, diterima oleh orang salih yang cerdas, hingga penerima terakhir, yang tanpa cacat sanadnya maupun matannya.
Jadi unsur  pembentuk hadis sahih itu ialah lima  syarat :
1. hadisnya harus bersandar kepada penyampainya (pembawa hadis)
2. bersambung sanad guru dengan sanad murid
3. semua rawinya salih dan sempurna hafalannya
4. tidak janggal matan dan sanadnya
5. tidak cacat matan dan sanadnya.
Yang dimaksud bersandar   ialah berasal dari Rasulullah (di atas sudah dijelaskan apa dan bagaimana sanad, silahkan cermati lagi).
Yang dimaksud sanadnya bersambung  ialah setiap rawi pada satu rangkaian adalah mendengar langsung dari sanad gurunya.
Yang dimaksud para perawinya ‘adil dan abit  ialah orang yang menyampaikan hadis dan yang menerimanya adalah orang ta’at beribadah, memiliki nama baik, menjauhi perbuatan keji seperti musyrik, fasik (durhaka) atau perbuatan bid’ah.
Yang memiliki sekaligus dua kualitas itu disebut śiqah.
Yang dimaksud abit  ialah perawi itu menghafal hadisnya dari sang guru, lalu memahaminya sekira bila diperlukan menyampaikan lagi hadis itu adalah sama persis dengan yang didengarnya.
Menurut Abdul Karim Ismail Shabbah, pada kitabnya al-hadis as-shahih wa manahij ulama al-muslimin fi at-tashih menyatakan, bahwa abit  adalah kesalahan riwayatnya sedikit. Sedangkan yang tidak abit ialah yang riwayatnya banyak salah baik disebabkan oleh kelemahan sejak lahir maupun karena kurang sungguh-sungguh.
Kedabitan ini merupakan kualitas hapalan atau intelektualitas dan kecerdasan. Adalah terdiri dari: satu dabt sadr yaitu menyimpan hadis yang didengarnya dalam memori ingatan dalam keadaan sadar. Serta mampu menghadirkan lagi bila diperlukan secara lancar, dan tidak ada kesalahan.
Kedua ialah dabt kitab artinya memelihara catatan hadis yang didengarnya dari sang guru atau dari para guru tanpa kesalahan. Dengan cara hapalan itu dikonfirmasikan kepada guru pertama, atau menemuinya langsung.
abt Kitab menurut Abdul Karim itu, adalah rawi yang mengumpulkan hadis-hadisnya disarankan tidak dipinjamkan kepada orang lain kecuali bila sudah digandakan atau disalin, dan dipinjamkan kepada tunanetra.
Kedabitan rawi dapat diketahui melalui pengujian, yaitu membandingkannya dengan redaksi hadis yang dicatat oleh orang-orang terpercaya prilaku dan kecerdasannya. Bila kebanyakan hasil pengujian itu adalah sesuai, meskipun dari aspek makna, maka saat itu pula ia dinilai abit. Namun bila kebanyakan redaksi hadisnya menyalahi redaksi orang-orang terpercaya itu, maka ia dinilai lemah hafalan. Hadisnya tidak layak dijadikan hujjah, baik kerancuan hadis itu terletak pada hafalan maupun cacatannya, misalnya tidak lengkap.
Syarat matan tidak janggal ialah tidak menyalahi redaksi sanad yang lebih kuat atau lebih unggul.
Bila seseorang itu tampak cerdas sekaligus baik prilakunya maka orang itu  disebut șiqah  (terpercaya). Kecerdasan atau dabit itu bila sempurna maka hadis yang disampaikannya adalah sahih kualitasnya, dan dinamakan șahih liżatihi, namun bila kecerdasan daya ingat itu lemah, maka kualitas hadis yang dibawanya adalah hasan.
Keadilan riwayat tersebut ialah menunjukkan kualitas prilaku, misalnya jangankan berbuat dosa besar, yang kecil pun dijauhinya. Contohnya lagi ialah orang yang tidak terlibat organisasi perkumpulan terlarang, atau misalnya tidak mengikuti aliran sesat.
Termasuk adil pula bila jujur tidak berbohong, tidak makan dan minum sambil berdiri.
Ulama hadis dan fiqih juga menyepakati urgensi al-muruah  yaitu nama baik perawai atau sanad. Nama baik atau prestise ini bersifat relatif sebab tergantung kepada kebiasaan di suatu tempat dan suatu waktu.
Keadilan riwayat adalah berbeda dari keadilan kesaksian. Periwayatan hadis boleh dilakukan oleh hamba sahaya, oleh laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan kesaksian, adalah tidak mengizinkan hamba sahaya bersaksi, begitu pula anak belum dewasa. Dalam kesaksian ini, jumlah laki-laki adalah, satu orang laki-laki  setara dengan dua orang wanita.
Al-Qadi Abu Bakar Muhammad bin Thayyib al-Baqilani merumuskan ciri-ciri rawi adil ialah sebagai berikut:
1. dikenal taa’t beribadah, misalnya melaksanakan ibadah-ibadah fardu
2. dikenal berani membela yang benar dan takut karena salah  dalam segala tindakannya
3. dikenal memelihara ucapan dari yang menyakitkan orang lain.
Para ulama ahli hadis dan ushul fiqih juga menyepakati kriteria bukti orang-orang adil, misalnya:
1. popularitas rawi di kalangan ulama sebagai orang salih, milsanya: imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, al-Laits, Ibn Mubarak, Bukhari dan Muslim.
2.  kesaksian kalangan ulama  kritikus hadis, sekurang-kurangnya dua orang
3. kriteria lain menurut at-Tahanuwi dan Abu Gadah ialah tidak dikritisi imam Bukhari pada kitabnya at-Tarikh al-Kabir  tentang kelemahan rawi, juga tidak dikritisi oleh Abu Zar’ah dan Abu Hatim pada kitabnya al-Jarh wa at-Ta’dil, selain tidak tercantum pada kitab Mizan al-I’tidal  maka termasuk orang śiqah atau mastur (tidak dikenal), termasuk bila tidak tercantum pada kitab Lisanulmizan  dan Tahzib at-Tahzib  maka dinilai śiqah  atau mastur.

Durhaka dan Lemah Hafalan
Menurut Abdul Karim Ismail, bila seorang rawi adil sekaligus dabit maka hadisnya diterima dan sahih. Bila tidak adil (durhaka) sekaligus tidak dabit (lemah hafalan) maka hadisnya tidak bisa diterima.
Bila rawi itu adil  namun tidak kuat hafalannya, maka diterima hadisnya karena prilaku adil itu, namun hadisnya harus dikonfirmasikan kepada redaksi lain untuk mengukur hafalan itu.
Namun bila kuat hafalan namun orang itu durhaka (tidak adil) maka tidak diterima hadisnya, sebab tolok ukur riwayat adalah sifat prilaku adil.

 B. Profil Hadis Hasan
Bila Anda berjumpa dengan orang salih, baik budi pekertinya, dikenal taat beribadah, jujur dan tidak pernah terlibat permusuhan dengan tetangganya apalagi pelanggaran hukum, namun orang itu tidak terlalu cerdas. Bagaimana sikap Anda kepadanya ?
Begitu pula hadis hasan. Hadis ini menurut Amru Abdul Mun’im Salim ialah   مَا اسْتَوْفَى شُرُوْطُ الصِّحَّةِ , اِلاَّ اَنَّ اَحَدَ رُوَاتِهِ أَوْ بَعْضَهُمْ دُوْنَ رَاوِى الصَّحِيْحِ فِى الضَّبْطِ بِمَا لَا يُخْرِجُهُ عَنْ حَيِّزِ اْلِاحْتِجَاجِ بِحَدِيْثِهِ    artinya: Adalah hadis yang memenuhi hadis sahih, kecuali salah seorang rawinya atau sebagian generasi rawi itu di bawah derajat sahih dalam hafalannya dan masih layak dijadikan hujjah.
Unsur-unsur pembentuk profil hadis hasan itu ialah:
1. bersandar kepada Rasulullah
2. bersambung kepada Rasulullah
3. tidak janggal redaksinya
4. dan tidak ada cacat pada rawi serta matannya
Di sini menurut Amru, perlu dipahami secara tepat perbedaan musnid  atau isnad  dibanding istilah it-tișal sanad  atau sanad bersambung. Isnad itu menunjukkan redaksi kata-kata atau informasi maupun berita adalah berasal dari sumbernya, sedang it-tișal sanad  ialah menunjukkan rawi murid mendengar berita atau menerima informasi dari rawi guru dan bertemu langsung.
Letak perbedaan hadis sahih dengan hasan ialah pada daya hafal rawi, pada hadis hasan tidak sempurna hafalan itu.
Karena daya hafal hadis hasan kurang sempurna maka istilah yang digunakan pada rawi hadis hasan ialah: șaduq  (صدوق / cukup jujur), لَا بَأْسَ بِهِ , لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ ,  (cukup, lumayan), ثِقَةٌ يُخْطِى   (terpercaya namun kurang cerdas),  صَدُوْقٌ لَهُ أَوْهَامٌ    (jujur namun agak pikun).
Misalnya hadis riwayat Ibn Qatthan pada kitab hadis Sunan Ibn Majah (no. 2744) melalui sanad: Yahya bin Said, dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya dan dari kakeknya, yang berkata: ‘Rasulullah SAW. bersabda : “  كَفَرَ بِاِمْرِئٍ اِدِّعَاءَ نَسَبٍ لَا يَعْرِفُهُ , أَوْ جَحَدَهُ , وَاِنْ دَقَّ   "    artinya: kafirlah orang yang mengaku-ngaku keturunan pada seseorang yang tidak dikenalnya, atau diingkarinya...
Pada rangkaian sanad hadis di atas, adalah terdapat nama Amru bin Syuaib bin Muhammad bin Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Menurut penilaian Ibn Hajar pada kitabnya at-Taqrib adalah  صَدُوْقٌ .
Hadis hasan itu sebenarnya setara dengan  hadis șahih li gairihi  artinya redaksi hadis hasan itu diriwayatkan pula oleh sanad lain yang setara kuatnya.  Dengan kata lain, kesahihan hadis hasan adalah dibantu oleh kesaksian sanad lain lalu digabungkan menjadi kesimpulan hadis hasan. Kesahihan hadis itu, juga bukan secara mandiri yaitu oleh seorang sanad, melainkan dibantu oleh sanad lain yang boleh jadi setara atau bahkan lebih unggul.
Pada mulanya hadis hasan ini adalah hadis aif , namun karena ada dukungan penguat dari sanad lain, maka dapat dinaikan derajatnya menjadi hadis hasan, dan bisa dijadikan hujjah hukum Islam.
Upaya menaikan derajat hadis daif menjadi hasan li gairihi dalam ilmu hadis disebut mutaba’ah  atau mutabi’  yaitu sanad lain penguat, selain diperkuat oleh syawahid  atau syahid  yaitu redaksi hadis penguat.
Kriteria Hadis Hasan
Imam at-Tirmiżi telah merumuskan hadis hasan sebagai berikut:
1. hendaknya rawi bukan pembohong atau tertuduh, atau dijauhi. Hal ini menunjukkan peluang aif yang bersifat kemungkinan, yang derajat daifnya ringan.
2. hendaknya diriwayatkan pula oleh sanad lain
3. hendaknya matannya tidak janggal dan sanadnya tidak diingkari. 
 C. Profil Hadis aif
Saat Anda bergaul sehari-hari, dan bertemu dengan orang yang menyampaikan berita tertentu atau informasi. Pembawa berita itu tidak menyebutkan sumber asal berita, atau Anda membaca kutipan dalam tulisan namun penulis buku tidak mencantumkan sumber kutipan. Bahkan mengaku-ngaku sebagai tulisannya sendiri padahal kemudian terbukti menjiplak dan tidak etis.
Kemudian pembawa berita itu, juga konon kabarnya pernah menipu bahkan tidak dikenal sebagai orang ta’at beribadah, kata-katanya sering simpang siur atau tidak bisa dipegang, bagaimana sikap Anda kepadanya ?
Untuk menyikapi profil orang-orang demikian, mari kita dalami (eksplorasi) profil hadis aif.
Hadis aif  menurut Amru Abdul Mun’in Salim ialah   مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَاتِ الْقَبُوْلِ , بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ    artinya : hadis yang tidak memenuhi syarat diterimanya hadis disebabkan kehilangan salah satu syarat.
Yang dimaksud tidak memenuhi syarat hadis yang diterima ialah tidak memenuhi lima syarat hadis șahih yaitu:
1. bersandar kepada Rasulullah,
2. sanadnya bersambung,
3. adil dan dabit perawinya,
4.tidak cacat matan dan sanadnya,
 5. dan tidak janggal matan dan sanadnya.
aif  itu sendiri, secara sederhana, artinya lemah. Coba bandingkan dengan kenyataan pergaulan Anda bersama teman-teman sejawat atau dengan adik kelas maupun kakak kelas. Bila mendengar teman menyampaikan berita atau informasi maupun data, namun tidak menyebutkan asal usul dari mana atau dari siapa menerima berita itu, maka bagaiman Anda menyikapinya; apakah segera percaya padanya, ataukah menunggu konfirmasi ?
Kalau pembawa kabar tidak menyertakan sumber kabar itu berarti dia dimungkinkan tidak bertemu langsung, apalagi bila pembawa berita itu dikenal tidak jujur atau kurang kuat hafalan, maka yang ada pada pikiran Anda barangkali, sekurang-kurangnya menahan dulu  untuk tidak menerimanya mentah-mentah. Melainkan dipandang perlu konfirmasi, atau check and richeck.
Begitu pula halnya hadis aif, secara sederhana bila tidak bersambung kepada Rasulullah, misalnya hanya kepada salah seorang sahabat ataupun kepada salah seorang tabi’in maka dapat dikelompokkan lagi kepada jenis-jenis varian aif : mursal, munqați,  mu’allaq, mu’al, mudallas, mu’allal, muțarib, maqlub, syaż, munkar, matruk, dan rinciannya dapat Anda pelajari secara mandiri atau dengan penugasan.

Bagaimana Menyikapi Hadis aif  ?
Menurut Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, para ulama berbeda pendapat mengenai sikap atas jenis hadis ini, secara singkat, :
1. menolak seluruhnya baik dalam ibadah-ibadah sunnah maupun hukum-hukum ibadah. Ini pendapat : Abu Bakar al-Arabi, Ibnu Hazm, Bukhari, Muslim seperti dipaparkan oleh Yahya bin Ma’in.
2. menerima seluruhnya. Ini pendapat Abu Daud dan imam Ahmad.
3. diterima dalam pengamalan ibadah sunnah dan anjuran, dengan syarat sebagai berikut:
a. tidak terlu aifnya, maka bila ada seorang yang dikenal pembohong maka ditolak
b. harus memiliki sumber hukum yang sudah digunakan sebagai hujjah
c. ketika amalan ibadah yang bersumber hadis aif, maka jangan dipandang berasal dari Rasulullah
*    Profil Hadis Mutawatir                  = Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menurut kebiasaan mustahil berbohong, yang berasal dari jumlah sanad serupa sejak pertama hingga terakhir, dan tidak ada kerancuan pada setiap generasi sanad.  
*    Ciri-Ciri Hadis Mutawatir             = 1. Jumlah perawinya banyak yang tidak mungkin berbohong, 2. jumlah rawinya seimbang pada setiap tingkatan, 3. Berita atau informasi diterima oleh pancaindera seperti mendengar, melihat  dan bukan hasil rekaan pikiran.
*    Profil Hadis Ahad                = hadis ini adalah diriwayatkan oleh tiga atau kurang, misalnya dua orang. Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat hadis mutawatir di atas.
*     Hadis Masyhur                    = menurut ulama hadis ialah yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih namun tidak mencapai derajat mutawatir. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan Ibnu Hajar.
*    Profil Hadis ‘Aziz                 = hadis ini tidak kurang sanadnya dari dua orang. Dinamai aziz karena langka aatau sedikit
*    Profil Hadis șahih                = hadis itu sanadnya bersambung, diterima oleh orang salih yang cerdas, hingga penerima terakhir, yang tanpa cacat sanadnya maupun matannya.
*                  Kriteria Hadiś șahih    = ialah lima  syarat :
1. hadisnya harus bersandar kepada penyampainya (pembawa hadis)
2. bersambung sanad guru dengan sanad murid
3. semua rawinya salih dan sempurna hafalannya
4. tidak janggal matan dan sanadnya
5. tidak cacat matan dan sanadnya.
*     Profil Hadis Hasan                        = hadis yang memenuhi hadis sahih, kecuali salah seorang rawinya atau sebagian generasi rawi itu di bawah derajat sahih dalam hafalannya dan masih layak dijadikan hujjah.
*        Profil Hadis aif                = hadis yang tidak memenuhi syarat diterimanya hadis disebabkan kehilangan salah satu syarat.
Mari Ni’mati Do’a ini !
“Ya Allah jadikanlah al-Qur’an benar dan nyata dan janganlah menjadikan kami memungut bayaran dari yang kami baca atau kami lakukan.
Ya Allah jadikanlah al-Qur’an itu menjadi saksi bagi kami dan janganlah menjadikan ia menuntut kami.
Ya Allah jadikanlah al-Qur’an argumen bagi kami dan janganlah menjadi pembenaran bagi hawa nafsu kami.
Ya Allah kami ini lemah, maka kuatkanlah oleh kekuatanMu dan janganlah menuntut kami hanya karena dosa-dosa kami.
Ya Allah sinarilah hati kami dengan al-Qur’an !
Ya Allah haluskan hati kami untuk bersatu mencintaiMu !
Ya Allah dekatkanlah lintasan hati kami yang saling berserakan !
Mudahkanlah orang terbaik memipin kami !
Hindarkanlah orang jahat memimpin kami !
Ya Allah haluskanlah hati orang-orang berdakwah untuk bersatu mencintaiMu
Limpahkanlah untuk mereka ketulusan mencintaiMu !
Jauhkanlah saling membenci antar mereka !
Ya Allah limpahkanlah pada mereka ilham wahai Dzat pemberi ilham !
( Musa Ibrahim Ibrahim, Buhuś Manhajiyah fi  ،Ulum al-Qur’an, hlm. 274)
**
JAWABLAH PERTANYAAN DI LINK INI SELAMAT MENGERJAKAN !